Maju Kena, Mundur Kena ini dia si muka dua yang tertangkap tangan
Agan Sista pasti pernah deh punya temen yang muka dua? Itu sih udah biasa.
Kali ini ane mau nunjukin yang ga biasa, mobil dengan muka dua.
Jalannya bisa maju kena, mundur kena. Penasaran kan penampakannya kaya apa?
Langsung aja cek artikel ane ini:
Ini bukan soal orang, tapi sebuah kendaraan. Mobil bermuka dua ini ditangkap polisi lalu-lintas kota Bandung, Jawa Barat.
Jika umumnya mobil punya bagian depan dan belakang, sedan Toyota Vios ini memiliki sisi depan dan belakang yang identik. Melihatnya, orang jadi sulit membedakan mana bagian depan atau belakangnya.
Sebenarnya mobil ini terdiri dari dua bagian depan mobil yang disambung menjadi satu.
Melalui sebuah video yang diunggah oleh akun Roda2blog dalam instagramnya, mobil tersebut laiknya mobil kebanyakan yang dapat berjalan dengan normal.
Dalam unggahan video tersebut, mobil berwarna oranye itu terlihat parkir di pinggir jalan, tepatnya di depan Mapolsek Sukajadi.
Kanit Lantas Polsek Sukajadi AKP Hilman membenarkan hal itu. Menurutnya, kendaraan unik tersebut kena tindakan langsung (tilang) pada Senin (15/1/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
Untuk kepentingan kontes
Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza mengatakan bahwa sebenarnya modifikasi kendaraan itu dibuat untuk keperluan kontes. Atas kebutuhan itu, pihaknya juga membuat surat pernyataan kepada pemilik mobil dan meminta agar tak lagi mengendarai mobil itu di jalan raya.
Menurut penelusuran yang dilakukan Kompas.com, salah seorang pegawai bengkel yang terlibat membuat kendaraan itu mengaku melakukan pengerjaan mobil tersebut selama enam bulan.
Mobil tersebut merupakan gabungan dari dua buah sedan Toyota Vios Limo 1.500 cc lansiran tahun 2012 yang masing-masing dipotong bagian belakangnya, untuk kemudian dua bagian depannya disambung menjadi satu.
Secara teknis, kendaraan yang dikerjakan 10 orang itu selain memiliki dua mesin, juga menggunakan suspensi depan dari masing-masing rodanya.
Sementara untuk pengendalian, kendaraan itu juga memiliki dua setir di depan dan belakang, serta kursi yang saling membelakangi.
"Kendaraan ini memang lama di bagian pengelasan atau penyambungan. Kendaraan ini juga bisa maju mundur, untuk sopirnya juga bisa dua, karena tempat duduknya juga saling membelakangi," ujar sang sumber bernama Budi itu.
Terancam beragam pasal
Pihak kepolisian mengatakan dasar penilangan itu mengacu kepada Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU 22/2009) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 48 dan 106 disebutkan tentang persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan yang beredar di Indonesia.
Pelanggaran tidak laik jalan yang dimaksud adalah, kendaraan tersebut tidak memiliki kelengkapan lampu mundur dan dimensi kendaraan yang tidak sesuai.
Dan uniknya, kendaraan itu juga memiliki mesin ganda serta memiliki tanda nomor kendaraan (TNKB/pelat nomor) yang berbeda antara sisi satu dengan sisi lainnya, memiliki dua surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta belum memiliki izin modifikasi rubah bentuk ganti warna (rubentina).
Dalam UU 22/2009 Pasal 48 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Sementara pasal 106 Ayat 3 menyatakan bahwa;"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan".
Jika melanggar, maka sesuai Pasal 285 Ayat 2 dan Pasal 286 menyebut hukumannya tindak pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Soal modifikasi kendaraan juga diatur dalam Pasal 52 Ayat 3 UU 22/2009, yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material, wajib dilakukan uji tipe ulang.
Jika abai, maka sanksi seperti yang tertuang pada Pasal 277 adalah hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Terkait modifikasi kendaraan, juga tertuang dalam Pasal 123 Ayat 1 PP no 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, yang membahas soal pengujian fisik kendaraan untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, serta penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.
Kemudian Pasal 131 huruf (e) soal perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut pada kendaraan yang dimodifikasi.
Jika melanggar ketentuan terkait pasal-pasal tadi, maka pada Pasal 175 pengendara atau pemilik kendaraan akan mendapatkan peringatan tertulis. Peringatan itu akan dikirim sebanyak tiga kali dengan jangka waktu masing-masing 30 hari kalender seperti dijelaskan pada Pasal 176 Ayat 1.
Jika melanggar, maka Pasal 176 Ayat 2 menulis besaran sanksi administratif paling banyak Rp24 juta.
Waduh, sayang banget ya mobil unik ini ditilang polisi. Mobil dua seat buat supir udah ada nih, nanti kira- kira Indonesia bikin apalagi ya?
mobil terbang kali ya biar bisa kabur dari kemacetan? Hehehe...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar